2024-02-16

Wow, Ada Bantuan Pemerintah Senilai 50 Juta untuk Komunitas Literasi!

Apakah kamu mempunyai atau menjadi anggota dari komunitas literasi? Jika iya, saat ini terbuka peluang emas bagi komunitasmu untuk mendapatkan bantuan senilai Rp50 juta. Bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). 


Lalu, kriteria komunitas literasi seperti apa yang bisa mengajukan permohonan bantuan pemerintah (banpem) tersebut? 


Dalam petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan Badan Bahasa dijelaskan "Pemberian Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan peran komunitas penggerak literasi sebagai wadah yang menumbuhkan dan menggiatkan minat baca tulis masyarakat yang sekaligus membangun cinta literasi dalam rangka gerakan literasi nasional..." Juknis Banpem tersebut dapat diunduh melalui laman Badan Bahasa di tautan ini.


Dengan demikian kriteria komunitas literasi yang dimaksud Badan Bahasa ialah komunitas yang berperan menumbuhkan dan menggiatkan minat baca tulis di masyarakat. Komunitas yang berbasis profesi, misalnya, tentu tidak sesuai jika mengajukan bantuan pemerintah untuk komunitas literasi ini. 


Berikut ialah pengumuman resmi yang saya unggah ulang dari laman Badan Bahasa.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan yang diberikan berupa Dukungan Kegiatan yang akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada 340 Komunitas Penggerak Literasi untuk mengembangkan literasi baca-tulis di wilayahnya.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan cara pendaftaran dapat dilihat melalui tautan https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem/

Ayo, #SahabatBahasa, segera unggah berkas-berkas persyaratan sebelum batas akhir.



Linimasa dan narahubung bantuan pemerintah untuk komunitas literasi tahun 2024 dapat dilihat dalam ilustrasi berikut ini.



Jika kamu mempunyai komunitas literasi yang bergerak di bidang peningkatan kecakapan baca tulis  di masyarakat, komunitasmu berpeluang untuk mengikuti bantuan pemerintah tersebut. Tentu saja semua persyaratan yang disebutkan di dalam juknis harus dipenuhi oleh pendaftar. Setidaknya ada 13 item syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar seperti Surat Permohonan, Profil, Portofolio, Akta notaris/SK Yayasan/Surat rekomendasi, Proposal, dan lain-lain. Ada juga syarat bahwa komunitas literasi harus sudh berdiri dan berkegiatan minimal dua tahun. Semua syarat itu sudah tertera di dalam juknis. 


Jika komunitasmu belum mempunyai akta notaris, syarat bisa diganti dengan meminta surat domisili dari kelurahan setempat atau surat rekomendasi dari balai/kantor bahasa di seluruh wilayah Indonesia. Lebih mudah, bukan? Jadi, jangan sampai kamu tidak mendaftarkan komunitas literasimu dalam program bantuan pemerintah tahun 2024 ini. Jangan sungkan untuk menanyakan perihal banpem ini melalui narahubung yang tertera di poster di atas.

Selamat mencoba!



Sumber:






4 komentar:

  1. kalau komunitas blogger bisa ngajuin gak ya? balas d blogku mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Intinya bisa ikut kalau komunitas tersebut berkegiatan untuk kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat.

      Hapus
  2. Wah, kabar baik ini. Tapi aku gak bergabung di komunitas literasi apa-apa :’) Mungkin harus mulai cari info, hehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar, Kak. Ini program khusus untuk komunitas literasi. Terima kasih sudah mampir :)

      Hapus

~ Terima kasih sudah berkunjung. Silakan berkomentar di sini. Komentar Anda sangat berharga bagi saya. Jangan ada spam, SARA, pornografi, dan ungkapan kebencian. Semoga bermanfaat. ~