2018-10-18

Mengutamakan Bahasa Indonesia, Mengedepankan Jati Diri Bangsa

Indonesia adalah negara yang mempunyai kekayaan bahasa daerah yang sangat beragam. Setiap daerah mempunyai bahasa daerah yang menunjukkan jati diri masing-masing. Setiap bahasa daerah unik dan berciri khas tertentu. Dari beragam bahasa daerah tersebut, bahasa Indonesia dipilih untuk menjadi bahasa pemersatu bangsa. Penggunaan nama bahasa persatuan “bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. 


Kondisi di masyarakat saat ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum sepenuhnya diutamakan. Dapat kita saksikan secara gamblang di baliho-baliho, kain rentang/spanduk, papan-papan nama, reklame-reklame, rambu-rambu, papan petunjuk, dan media di ruang publik lainnya bahwa bahasa Indonesia masih “kalah pamor” dibandingkan bahasa asing. Apa indikatornya? Bahasa asing ditulis lebih dulu dibandingkan bahasa Indonesia. Padahal, seharusnya bahasa Indonesia lebih diutamakan penggunaannya sebagai bentuk mengedepankan jati diri dan martabat bangsa. Bahasa Indonesia adalah identitas bangsa kita.   
Pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sudah mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Secara konstitusional, sudah sangat jelas bahwa kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang harus difungsikan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pengutamaan bahasa Indonesia dalam berbagai konteks resmi merupakan upaya nyata untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sudah sangat jelas bagaimana aturan penggunaan bahasa Indonesia tersebut.
 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai sebuah lembaga kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. Melalui Unit Pelaksana Teknis Balai/Kantor Bahasa yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terus menggaungkan semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing”.

Baca juga: Menulis dan Menerbitkan Secara Online

Tujuan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik yaitu (1) memasyarakatkan pemakaian bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, (2) menanamkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, (3) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa, (4) meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, (5) mendokumentasikan pemakaian bahasa ruang publik di wilayah kabupaten/kota, (6) mengevaluasi pemakaian bahasa di ruang publik, dan membina  pemakaian bahasa yang baik dan benar, dan (7) mewujudkan bahasa di ruang publik yang memartabatkan bahasa Indonesia.
Bahasa asing bukan dilarang untuk digunakan, melainkan harus diatur agar sesuai dengan semangat pengutamaan bahasa Indonesia. Misal dalam penulisan papan petunjuk, maka bahasa Indonesia dituliskan di bagian paling atas, kemudian baru bahasa asingnya. Namun, kenyataan di lapangan sering menunjukkan sebaliknya. Bahasa asing masih mendominasi tulisan-tulisan di ruang publik kita.
Tentu ada banyak faktor yang memengaruhi hal tersebut. Di antara faktor-faktor tersebut, pertama perlu digarisbawahi tentang ketidaktahuan masyarakat akan aturan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik. Di sinilah terdapat tantangan besar untuk lebih membumikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang sudah disusun secara sistematis, tinggal bagaimana sosialisasi dan aplikasi di lapangan.
Faktor kedua ialah sikap masyarakat yang turut memengaruhi dominasi penggunaan bahasa asing. Tidak dapat dimungkiri di sebagian masyarakat kita ada perasaan “istimewa” ketika menggunakan istilah-istilah asing di ruang publik. Sosialisasi secara persuasif dan masif diperlukan agar tumbuh sikap positif masyarakat terhadap pengutamaan penggunaan bahasa indonesia. Di samping itu, diperlukan juga komitmen masyarakat untuk tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik.
Tantangan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar saat ini semakin berat karena terdapat faktor ketiga yakni gempuran arus informasi dari media sosial. Pengguna media sosial terus bertumbuh dengan pesat. Dampak negatifnya adalah bahasa Indonesia sering digunakan untuk mengungkapkan ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoaks). 
Seiring semakin beratnya tantangan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dengan baik dan benar, lembaga kebahasaan memiliki peran strategis untuk mengantisipasi hal itu. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjawab tantangan tersebut. Instansi-instansi pemerintahan, insan media massa, dan para pelaku usaha juga penting dilibatkan karena merekalah yang kerap menggunakan media di ruang publik sebagai ajang promosi dan publikasi.
          Memang tidak mudah mengubah paradigma dan kultur masyarakat terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Diperlukan waktu dan usaha yang terus-menerus agar program-program pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dicanangkan Badan Bahasa bisa terlaksana dengan baik dan sukses. Masyarakat harus diberi pemahaman secara komprehensif bahwa memartabatkan bahasa Indonesia berarti menunjukkan jati diri bangsa yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

~ Terima kasih sudah berkunjung. Silakan berkomentar di sini. Komentar Anda sangat berharga bagi saya. Jangan ada spam, SARA, pornografi, dan ungkapan kebencian. Semoga bermanfaat. ~